Ungkap Peredaran dan Clandestin Lab Ecstasy dan Shabu
Reporter: humas BNN | 19 Februari 2010
Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat, mengungkap clandestine lab ecstasy dan shabu, di Sunter, Jakarta Utara, pada hari kamis tanggal 18 februari 2010. Di TKP ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu, dengan tersangka 2 orang yang berasal dari warna Negara Indonesia.Pengungkapan ini merupakan upaya pemberantasan kejahatan narkotika selanjutnya satuan narkoba Polrestro Jakarta Barat berusaha untuk mengungkap jaringannya dan memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika.
Dari pengungkapan jaringan peredaran dan clandestine laboratorium ecstasy dan shabu ini jumlah total asset yang bisa diselamatkan adalah 220 milyar. Apabila setiap orang membeli dan mengkonsumsi sebanyak 0,25 gram shabu dan 1 butir ecstasy, maka dengan di ungkapnya clandestine lab diperkirakan 150 ribu orang yang terselamatkan.
Terhadap kedua tersangka diterapkan ancaman primer pasal 113 ayat (2) juncto 132 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (2) lebih subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum 10 M.(dno)
Ungkap Peredaran dan Clandestin Lab Ecstasy dan Shabu
Reporter: humas BNN | 19 Februari 2010
Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat, mengungkap clandestine lab ecstasy dan shabu, di Sunter, Jakarta Utara, pada hari kamis tanggal 18 februari 2010. Di TKP ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu, dengan tersangka 2 orang yang berasal dari warna Negara Indonesia.Pengungkapan ini merupakan upaya pemberantasan kejahatan narkotika selanjutnya satuan narkoba Polrestro Jakarta Barat berusaha untuk mengungkap jaringannya dan memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika.
Dari pengungkapan jaringan peredaran dan clandestine laboratorium ecstasy dan shabu ini jumlah total asset yang bisa diselamatkan adalah 220 milyar. Apabila setiap orang membeli dan mengkonsumsi sebanyak 0,25 gram shabu dan 1 butir ecstasy, maka dengan di ungkapnya clandestine lab diperkirakan 150 ribu orang yang terselamatkan.
Terhadap kedua tersangka diterapkan ancaman primer pasal 113 ayat (2) juncto 132 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (2) lebih subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum 10 M.(dno)